Tata Tertib



PERATURAN DAN TATA TERTIB MADRASAH
DEWAN GURU MI AL WATHONIYAH 02 SIANDONG

  1. Guru wajib hadir di madrasah paling lambat  5 menit sebelum bel jam pertama berbunyi.
  2.  Bila bel tanda masuk berbunyi guru diwajibkan untuk segera masuk ke kelas masing.masing.
  3. Guru kelas wajib memimpin siswa-siswi membaca do’a dan   membaca Alquran .
  4. Selama jam pelajaran berlangsung, guru dilarang keluar atau meninggalkan kelas serta madrasah, kecuali telah mendapat izin dari Kepala Madrasah.
  5. Selama jam pelajaran berlangsung, guru wajib berada di dalam kelas sesuai dengan jam mengajarnya.
  6. Guru yang berhalangan hadir harus memberi kabar kepada Kepala Madrasah, baik secara tertulis maupun lisan.
  7. Guru yang tidak hadir tiga hari berturut-turut tanpa pemberitahuan baik secara tertulis maupun lisan, maka akan dikenakan sanksi.
  8. Guru wajib berpakaian rapih dan sopan, untuk Ustadzah wajib memakai kerudung.
  9. Guru wajib mengikuti upacara hari Senin dan Upacara Peringatan Hari-hari besar Nasional
  10. Dilarang membawa benda tajam atau sejenisnya.
  11.  Guru dilarang merokok di dalam kelas atau ketika sedang mengajar dan ketika berhadapan dengan siswa baik saat belajar atau jam istirahat.
  12.  Bagi guru pria dilarang berambut gondrong atau berambut panjang.
  13. Guru wajib menjaga kebersihan kelas, madrasah dan lingkungan madrasah.
  14. Guru wajib mentaati peraturan dan tata tertib madrasah tanpa terkecuali.
PERATURAN DAN TATA TERTIB MADRASAH
SISWA-SISWI MI AL WATHONIYAH 02 SIANDONG
  1. Siswa-siswi harus hadir di madrasah paling lambat 5 menit sebelum bel masuk berbunyi
  2. Bila bel masuk berbunyi siswa-siswi diwajibkan untuk segera masuk ke kelas masing-masing.
  3.  Sebelum memulai belajar siswa-siswi diwajibkan untuk berdo’a dan membaca al qur’an
  4. Siswa-siswi wajib mengikuti upacara hari Senin dan PerIngatan hari-hari besar Nasional
5.      Siswa-siswi harus berpakaian rapih dan sopan , sesuai dengan ketentuan
a.       Senin – Selasa                   : putih – biru
b.      Rabu – Kamis                   : batik madrasah
c.       Jumat – Sabtu                   : Pramuka
  1. Siswa-siswi dilarang membawa senjata tajam, seperti pisau, golok, gunting dan benda tajam lainnya.
  2. Siswa-siswi dilarang membawa makanan dan minuman serta obat-obatan yang dilarang agama dan undang-undang pemerintah.
  3. Siswa-siswi dilarang merokok, baik di lingkungan madrasah maupun di luar lingkungan madrasah.
  4. Siswa dilarang berambut gondrong
  5. Siswa-siswi dilarang mencorat-coret  meja, bangku serta dinding/tembok madrasah
  6. Siswa-siswi wajib menjaga kebersihan kelas, madrasah dan lingkungan madrasah.
  7. Siswa-siswi dilarang keluar dari halaman atau lingkungan madrasah selama jam belajar berlangsung/berjalan.
  8. Siswa-siswi wajib mentaati peraturan dan tata tertib madrasah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar