DEWAN GURU
MI AL WATHONIYAH 02 SIANDONG
- Guru wajib hadir di madrasah paling lambat 5 menit sebelum bel jam pertama berbunyi.
- Bila bel tanda masuk berbunyi guru diwajibkan untuk segera masuk ke kelas masing.masing.
- Guru kelas wajib memimpin siswa-siswi membaca do’a dan membaca Alquran .
- Selama jam pelajaran berlangsung, guru dilarang keluar atau meninggalkan kelas serta madrasah, kecuali telah mendapat izin dari Kepala Madrasah.
- Selama jam pelajaran berlangsung, guru wajib berada di dalam kelas sesuai dengan jam mengajarnya.
- Guru yang berhalangan hadir harus memberi kabar kepada Kepala Madrasah, baik secara tertulis maupun lisan.
- Guru yang tidak hadir tiga hari berturut-turut tanpa pemberitahuan baik secara tertulis maupun lisan, maka akan dikenakan sanksi.
- Guru wajib berpakaian rapih dan sopan, untuk Ustadzah wajib memakai kerudung.
- Guru wajib mengikuti upacara hari Senin dan Upacara Peringatan Hari-hari besar Nasional
- Dilarang membawa benda tajam atau sejenisnya.
- Guru dilarang merokok di dalam kelas atau ketika sedang mengajar dan ketika berhadapan dengan siswa baik saat belajar atau jam istirahat.
- Bagi guru pria dilarang berambut gondrong atau berambut panjang.
- Guru wajib menjaga kebersihan kelas, madrasah dan lingkungan madrasah.
- Guru wajib mentaati peraturan dan tata tertib madrasah tanpa terkecuali.
PERATURAN
DAN TATA TERTIB MADRASAH
SISWA-SISWI
MI AL WATHONIYAH 02 SIANDONG
- Siswa-siswi harus hadir di madrasah paling lambat 5 menit sebelum bel masuk berbunyi
- Bila bel masuk berbunyi siswa-siswi diwajibkan untuk segera masuk ke kelas masing-masing.
- Sebelum memulai belajar siswa-siswi diwajibkan untuk berdo’a dan membaca al qur’an
- Siswa-siswi wajib mengikuti upacara hari Senin dan PerIngatan hari-hari besar Nasional
5.
Siswa-siswi
harus berpakaian rapih dan sopan , sesuai dengan ketentuan
a.
Senin
– Selasa : putih – biru
b.
Rabu
– Kamis : batik madrasah
c.
Jumat
– Sabtu : Pramuka
- Siswa-siswi dilarang membawa senjata tajam, seperti pisau, golok, gunting dan benda tajam lainnya.
- Siswa-siswi dilarang membawa makanan dan minuman serta obat-obatan yang dilarang agama dan undang-undang pemerintah.
- Siswa-siswi dilarang merokok, baik di lingkungan madrasah maupun di luar lingkungan madrasah.
- Siswa dilarang berambut gondrong
- Siswa-siswi dilarang mencorat-coret meja, bangku serta dinding/tembok madrasah
- Siswa-siswi wajib menjaga kebersihan kelas, madrasah dan lingkungan madrasah.
- Siswa-siswi dilarang keluar dari halaman atau lingkungan madrasah selama jam belajar berlangsung/berjalan.
- Siswa-siswi wajib mentaati peraturan dan tata tertib madrasah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar